Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media terkait laporan adanya perusahaan yang masih belum membayarkan THR pegawai di tahun 2020.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media terkait laporan adanya perusahaan yang masih belum membayarkan THR pegawai di tahun 2020.

Ida mengatakan ada sanksi yang mengikat perusahaan jika tidak segera menindaklanjuti pembayaran THR 2020 kepada pekerja atau buruh.

“Ada sanksi administrasi bila tidak ditindaklanjuti,” kata Ida saat melakukan kunjungan di Semarang, Senin (5/4/2021)

Menaker mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut.

Baca juga: Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit

Ida meyakinkan semua laporan sudah ditindaklanjuti Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kita untuk membahas pembayaran THR 2021,” kata Ida.

Berita Rekomendasi

Ida menjelaskan, pada tahun 2020 lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR.

Baca juga: Minta THR Tak Lagi Dicicil, Anggota Komisi IX : Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Ada pula beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

Namun semuanya sudah ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi,” ujarnya.

Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sedia kala sejak terjadinya pandemi Covid-19.

Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

“Ada sanksi administrasi bila tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas