Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media terkait laporan adanya perusahaan yang masih belum membayarkan THR pegawai di tahun 2020.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
![Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-2203.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media terkait laporan adanya perusahaan yang masih belum membayarkan THR pegawai di tahun 2020.
Ida mengatakan ada sanksi yang mengikat perusahaan jika tidak segera menindaklanjuti pembayaran THR 2020 kepada pekerja atau buruh.
“Ada sanksi administrasi bila tidak ditindaklanjuti,” kata Ida saat melakukan kunjungan di Semarang, Senin (5/4/2021)
Menaker mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut.
Baca juga: Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit
Ida meyakinkan semua laporan sudah ditindaklanjuti Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kita untuk membahas pembayaran THR 2021,” kata Ida.
Ida menjelaskan, pada tahun 2020 lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR.
Baca juga: Minta THR Tak Lagi Dicicil, Anggota Komisi IX : Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Ada pula beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
Namun semuanya sudah ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.
"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi,” ujarnya.
Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sedia kala sejak terjadinya pandemi Covid-19.
Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
“Ada sanksi administrasi bila tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.