Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Izinkan Orang Asing Pasangan Kawin Campur Masuk Indonesia

Pemerintah membuka kembali kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) untuk memasuki Wilayah Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Izinkan Orang Asing Pasangan Kawin Campur Masuk Indonesia
stingynomads.com
Ilustrasi visa on arrival Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka kembali kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) untuk memasuki Wilayah Indonesia.

Mulai Senin (5/4/2021), Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka askes untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia," jelas Angga dalam keterangannya, Senin.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Angga menekankan bahwa Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah AS Kembali Buka Pengajuan Visa dari 13 Negara Mayoritas Muslim dan Afrika

Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.

Angga mengatakan, terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk.

Berita Rekomendasi

Selain pasangan kawin campur, Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.

Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.

Angga menegaskan bahwa Pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas