Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah
Pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4/2021).
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu solat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.
Hanya saja sholat tarawih dan sholat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.
Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.
Muhadjir meminta pelaksanaan sholat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin. Tujuannya agar waktu sholat berjamaah tidak terlalu panjang.
Baca juga: Salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 Boleh Berjamaah di Luar Rumah, Ini Aturan Lengkapnya
"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.
Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.
"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.