Polri Pastikan Kendaraan yang Nekat Melintas di Pos Penyekatan Bakal Diminta Putar Balik
Pos penyekatan akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mulai menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. Nantinya, Polri bakal membuat posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan daerah.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Menko PMK Ajak Pemuda Muhammadiyah Dukung Kebijakan Peniadaan Mudik
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Keluar Masuk? Ini Kata Wagub DKI
"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya gak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga gak bisa," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.
"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.