Respons Djoko Tjandra Sikapi Vonis 4,5 Tahun: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu
Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," ucap Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan.
Dalam satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
"Baiklah, saudara memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pendiri Mulia Grup itu terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021
Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Djoko Tjandra Siap Dihukum Jika Terbukti Korupsi
Sebelumnya penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.