Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Djoko Tjandra Sikapi Vonis 4,5 Tahun: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu

Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Djoko Tjandra Sikapi Vonis 4,5 Tahun: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ucap Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan.

Dalam satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

"Baiklah, saudara memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Pendiri Mulia Grup itu terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021

Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Djoko Tjandra Siap Dihukum Jika Terbukti Korupsi

Sebelumnya penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas