Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Basos Covid-19 di Kemensos
Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan soal kesaktian terdakwa Harry Van Sidabukke.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan soal kesaktian terdakwa Harry Van Sidabukke.
Selain Harry, Matheus Joko Santoso disebut juga punya kesaktian sebanding.
Rajif mengatakan bahwa anak buahnya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Segera Jalani Persidangan, Eks Mensos Juliari Batubara Bungkam
Namun, tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.
"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabukke saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dia mengakui, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan.
Tetapi jika Harry Van yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso tidak sulit.
Baca juga: KPK: Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.
Lalu dia kembali menegaskan, tanda tangan surat pengadaan bansos di Kemensos sangat mudah didapatkan, jika Harry yang memintanya langsung ke Matheus Joko Santoso.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" tanta Harry.
"Iya betul," jawab Rajif.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.