APPBI: Pusat Perbelanjaan Sudah Bayarkan Klaim Pembayaran Royalti Hak Cipta Lagu
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan pemerintah mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan kewajiban pembayaran hak cipta atas lagu yang diputar di pusat belanja bukan hal baru.
“Selama ini pusat perbelanjaan telah melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Alphonzus kepada Tribunnews.com, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, asosiasi mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena secara konsisten melakukan pembayaran.
“Kami menerima penghargaan dari Kemenkumham pada tanggal 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif pada saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali,” urainya.
Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat diminta tanggapannya terkait PP 56/2021 enggan berkomentar banyak.
Baca juga: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Prioritas Vaksin Gratis Diberikan untuk Karyawan Toko
“Sebentar masih kami pelajari terlebih dahulu,” tutur Sutrisno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan pemerintah mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik bernomor 56 tahun 2021 yang diteken Presiden pada 30 Maret lalu.
Baca juga: Riset L.E.K. Consulting: Rp 742 Triliun Omzet Ritel FMCG Gerakkan Pertumbuhan Bisnis B2B E-commerce
Melalui aturan tersebut pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Lembaga ini akan punya kewenangan menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Lembaga tersebut yang akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi pasal 3 PP 56 tahun 2021 dikutip Tribunnews.com dari PP tersebut, Senin (5/4/2021).
Layanan publik yang dikategorikan komersil yang diwajibkan membayarkan royalti bila menggunakan musik atau lagu diantaranya yakni: seminar dan konferensi nasional; restoran, kafe, pub, bistro, klub malam, diskotik; konser musik; pesawat, kapal laut, bus, kereta api; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telpon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi dan radio; Hotel, fasilitas hotel dan kamar hotel; serta usaha karaoke.
"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta,Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," bunyi pasal 12 ayat PP tersebut.
PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden 30 Maret dan diundangkan sehari kemudian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.