Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Protes Kasusnya Sudah Damai Tapi Tetap Disidang

Sidang dilakukan via telekonferensi, Bahar bin Smith mengikutinya secara jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bahar Bin Smith Protes Kasusnya Sudah Damai Tapi Tetap Disidang
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kasus penganiayaan sopir taksi online yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terus bergulir.

Kasus tersebut kini memasuki masa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).

Sidang dilakukan via telekonferensi, Bahar bin Smith mengikutinya secara jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith

Pantauan Tribunjabar.id di layar monitor, Habib Bahar mengikuti persidangan dengan tenang.

Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya. Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.

BERITA TERKAIT

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.

Sidang di skors tiga menit kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Sorenya, mereka pulang.

Namun di perjalanan, jalanan macet.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Andriansyah dan Jigana istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'.

Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah. Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO),kata dia.

Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia. (Mega Nugraha)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HABIB BAHAR Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Kedinginan Tahan Pipis, Protes Kasus Berlanjut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas