Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai, cek penerima di efrom.bri.co.id/bpum
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dibuka, simak cara mendaftar dan syaratnya.
Pengecekan penerima BLT UMKM 2020 di efrom.bri.co.id/bpum juga sudah bisa dilakukan.
Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 sudah dibuka.
Hal itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kemenkop, @kemenkopukm, Sabtu (4/4/2021).
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah tidak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai diakses. Kabar instal, terapis baru, calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing, " tulis @kemenkopukm.
Sementara itu, dikutip dari Kontan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Baca juga: Puan Sebut Peningkatan Rasio Kredit UMKM Bisa Selamatkan Ekonomi Bangsa
Besaran BLT UMKM Tahun 2021 Sebesar Rp 1,2 juta
Berbeda dengan BLT UMKM tahun 2020 yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM tahun 2021 diberikan separuhnya yakni Rp 1,2 juta.
Hal itu telah diputuskan pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Lantas, siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?
Penerima BLT UMKM tahun 2021 diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam pasal itu disebutkan, penerima BLT UMKM 2021 ada dua yakni UMKM yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum menerima BLT UMKM.
Syaratnya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, proses pencairan BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah berjalan.
Menurut Teten, hingga 31 Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah menerima BLT sebanyak Rp 5,2 juta UMKM dari total 12,8 juta penerima yang disetujui.
"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Soal penurunan besaran BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta, Teten mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucapnya.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Jokowi Tambah Plafon KUR dan Kredit UMKM
Adapun penyaluran BLT dilakukan tidak hanya melalui BNI dan BRI.
Penyaluran ditambah melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik pros inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Berita lain terkait BLT UMKM
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Elsa Catriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.