Kemlu RI: WNI Tanpa Dokumen Rentan Jadi Korban TPPO
(WNI) yang bekerja diluar negeri tanpa memiliki kelengkapan dokumen resmi (undocumented) diasumsikan rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Khususnya kepada masyarakat atau WNI di daerah-daerah kantong-kantong atau di daerah asal para pekerja migran Indonesia, agar hal itu bisa dicegah.
Judha mengatakan dalam catatan Kemlu RI, kasus TPPO yang terjadi diluar negeri mayoritas terkait dengan eksploitasi tenaga kerja.
Untuk menangani ini, pihaknya bekerja sama dengan 7 kementerian/lembaga untuk proses penanganan, mulai dari penanganan di luar negeri hingga sampai ke Indonesia.
Kedutaan besar Indonesia, sejumlah kementerian hingga Polri menurutnya harus turut andil dalam menangani korban TPPO.
“Penanganan kasus harus dilakukan secara holistic mulai dari luar negeri hingga dikembalikan ke daerah asal, termasuk terkait penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, pencegahan menurut Judha adalah tindakan yang paling penting, efektif dan mudah.
Pencegahan dilakukan dari hulu, atau titik dimana para PMI itu berasal dengan memberikan edukasi dan pemahaman pada calon PMI tentang modus-modus TPPO hingga informasi tentang negara setempat, termasuk tentang hukum yang berlaku di negara penempatan.
“Kita tidak hanya harus menangani kasus yang muncul tapi juga pencegahan. Selamanya pencegahan adalah hal yang paling efektif dan paling mudah dilakukan,” ujarnya.