KPK Sebut Singapura Surga Para Koruptor asal Indonesia, Ini Alasannya
Soalnya, ia menjelaskan, Negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut Singapura adalah surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Soalnya, ia menjelaskan, Negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat Telusuri Kasus Suap Pajak
Yang pada akhirnya, tutur Karyoto, menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura bukan perkara mudah.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Pernyataan Karyoto bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.
Baca juga: Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?
Seperti di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diketahui memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.
KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu.
Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan segera mencabut status buron Sjamsul Nursalim.
Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan.
Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK.
Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Bahkan hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap.