Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Masjid Istiqlal Gelar Salat Tarawih pada Ramadhan Tahun Ini

Pengurus Masjid Istiqlal bakal menggelar Salat Tarawih dan ibadah lainnya pada bulan Ramadhan kali ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masjid Istiqlal Gelar Salat Tarawih pada Ramadhan Tahun Ini
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Masjid Istiqlal Jakarta yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Masjid Istiqlal bakal menggelar Salat Tarawih dan ibadah lainnya pada bulan Ramadhan kali ini.

Wakil Kepala Bidang Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan pembukaan Istiqlal dilakukan secara terbatas.

"Iya dibuka tapi terbatas," ujar Abu Hurairah kepada Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).

Sejauh ini, pengurus Masjid Istiqlal masih membahas teknis pembukaan masjid dengan pihak terkait untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Teknisnya lagi dibicarakan dengan pihak terkait," tutur Abu Hurairah.

Baca juga: Masih Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Batasan Jemaah Tarawih hingga Waktu Kultum

Abu Hurairah mengatakan pembukaan Masjid Istiqlal untuk ibadah di bulan Ramadhan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Pelaksanaan ibadah di Masjid Istiqlal, kata Abu Hurairah, dipastikan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya (mengikuti ketentuan Kemenag), secara terbatas dan dengan prokes ketat," pungkas Abu Hurairah.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Dalam edarannya, Kemenag mengatur ketentuan soal kegiatan pengajian dan ceramah di masjid selama bulan Ramadhan di masa pandemi Covid-19. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas