Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Periksa Pejabat BP Bintan

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terus Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Periksa Pejabat BP Bintan
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tim penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi, yakni Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi BP Bintan, KPK Telusuri Pengaturan Kuota Rokok dan Minol

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Berita Rekomendasi

Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas