Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) sekaligus terdakwa penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito.
Pernyataan ini dituangkan jaksa KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa Suharjito telah berterus terang dan kooperatif memberi keterangan, serta menyatakan bersedia menguak keterlibatan pihak lain di perkara suap izin ekspor benih lobster (benur) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.
Baca juga: Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa dalam persidangan.
Namun, kata jaksa, pemberian surat ketetapan JC dari KPK untuk Suharjito, baru akan diberikan setelah dirinya bersaksi dalam sidang perkara terdakwa lainnya.
"Pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai Justice Collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengatakan permohonan JC diajukan hanya karena berdasar itikad baik dan sikap kooperatif kliennya sebagai terdakwa.
Jika JC dikabulkan, Adwin menegaskan kliennya siap menjawab semua persoalan menyangkut kasus ini secara terang benderang.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Bukan apa - apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya, termasuk di BAP terdakwa bisa di explore dari hal-hal saudara terdakwa ketahui," ucap Adwin.
Selain mengajukan JC, Suharjito juga meminta lembaga antirasuah turut mengusut keterlibatan eksportir benur lain yang diduga turut memberikan komitmen fee terhadap Edhy Prabowo.
Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Ahli Pidana Sebut Suharjito Korban Muslihat Staf Khusus Edhy Prabowo
Pasalnya, ia jadi satu-satunya pihak swasta yang diseret dalam kasus suap izin ekspor benur tersebut, hingga perkaranya kini bergulir di persidangan.
Berdasarkan logika dasar, Suharjito menilai mustahil hanya satu perusahaan yang tersangkut dalam kasus suap izin ekspor benur ini.
"Ya, kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu aja logikanya kan," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) lalu.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Suharjito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut kepada pejabat negara, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ucap jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan, Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan, Suharjito belum pernah dihukum, kooperatif selama proses persidangan dan memberi keterangan secara signifikan.
"Hal memberatkan, tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa menyuap Menteri KP Edhy Prabowo dengan total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Aras perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.