Ke KPK, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Ambil Rampasan Korupsi
Sofyan Djalil mengambil aset negara yang berhasil dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengambil aset negara yang berhasil dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi.
Ini dilakukannya ketika menyambangi markas KPK pada Rabu (7/4/2021) siang.
"Jadi tadi hasil aset yang rampas oleh KPK diserahkan kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan untuk aset negara," ucap Sofyan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK, kata Sofyan, memberikan sejumlah tanah dan bangunan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Ia berjanji akan menggunakan aset itu untuk kepentingan negara.
"Itu kita bisa gunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip, kepolisian dapat Kementerian Agama juga dapat, itu semua bekas hasil sitaan rampasan dari perkara korupsi," kata Sofyan.
Baca juga: KPK Lelang Aset Koruptor: Ada Tanah, Handphone hingga Unit Kendaraan
Mendampingi Sofyan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan proses penggunaan aset tersebut.
Barang rampasan itu, lanjut Rionald, tidak boleh terlalu lama dibiarkan.
"Kita Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan sehingga bisa digunakan bapak Menteri ATR, Kementerian Agama, Kepolisian RI," kata Rionald.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.