Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen MA Berantas Korupsi Diuji Dalam Permohonan Kasasi Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung mengajukan gugatan kasasi mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah adanya pengurangan masa tahanan penjara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komitmen MA Berantas Korupsi Diuji Dalam Permohonan Kasasi Kasus Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan gugatan kasasi mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah adanya pengurangan masa tahanan penjara dari seumur hidup menjadi hanya 18 - 20 tahun.

Tak hanya itu, gugatan kasasi diajukan terkait lolosnya perampasan aset dua perusahaan untuk negara milik terdakwa korupsi Jiwasraya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea mengatakan gugatan itu tak bisa dipungkiri seperti tengah menguji komitmen  Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi. Namun langkah itu dinilai sudah tepat adanya. 

"Makanya langkah kasasi oleh Jaksa (Kejaksaan Agung) itu sudah tepat. Harapannya, MA bisa menguatkan putusan seumur hidup," ujar Miartiko, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021). 

Miartiko menjelaskan putusan hukuman seumur hidup sebenarnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perihal disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama. 

Hanya saja dalam putusan kasus di Jiwasraya terdapat adanya disparitas hukuman. Hal itu terlihat dengan hanya dua orang terdakwa yang dihukum seumur hidup yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Baca juga: Syahmirwan Sebut Kebijakan Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rule

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo hanya 20 tahun penjara. Serta Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Miartiko menegaskan angin segar akan hadir bagi sektor industri keuangan di dalam negeri jika putusan pidana penjara sumur hidup kepada para terdakwa tersebut. 

Bahkan, putusan Mahkamah Agung diyakini akan mempengaruhi perekonomian nasional. Alasannya, dengan putusan yang mencerminkan rasa keadilan akan memberi kepastian dan keyakinan pada pelaku sektor keuangan. 

"Ditengah suasana ekonomi nasional yang ambruk, lalu putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi publik, maka akan berimbas negatif pada keyakinan sektor finansial, tentu ini adalah hal yang buruk," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas