Pengacara: Kecil Kemungkinan Eksepsi Rizieq di Perkara Swab Palsu Diterima Majelis Hakim
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar nilai kecil kemungkinan eksepsi kliennya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, bicara soal peluang diterimanya eksepsi kliennya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kecil sih kemungkinannya tapi lihat saja oke," kata Aziz di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).
Adapun selain Rizieq Shihab, Aziz mengatakan ada satu kliennya lagi yang akan diputuskan oleh hakim hari ini eksepsinya.
"Agenda hari ini sidang putusan sela habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq
Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab
Baca juga: Namanya Tercantum di Benda Mencurigakan, Munarman Bakal Diperiksa Polres Metro Depok ?
Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.
Selain itu, kasus satu lagi yang ditolak hakim soal eksepsi Rizieq Shihab yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.