Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Kecil Kemungkinan Eksepsi Rizieq di Perkara Swab Palsu Diterima Majelis Hakim 

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar nilai kecil kemungkinan eksepsi kliennya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengacara: Kecil Kemungkinan Eksepsi Rizieq di Perkara Swab Palsu Diterima Majelis Hakim 
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, bicara soal peluang diterimanya eksepsi kliennya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kecil sih kemungkinannya tapi lihat saja oke," kata Aziz di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).

Adapun selain Rizieq Shihab, Aziz mengatakan ada satu kliennya lagi yang akan diputuskan oleh hakim hari ini eksepsinya.

"Agenda hari ini sidang putusan sela habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq

Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab 

Baca juga: Namanya Tercantum di Benda Mencurigakan, Munarman Bakal Diperiksa Polres Metro Depok ?

Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.

Selain itu, kasus satu lagi yang ditolak hakim soal eksepsi Rizieq Shihab yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas