Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini syarat dan cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021, cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - cara dan syarat mendaftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021, cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM di tahun 2021.

Besaran BLT UMKM tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu.




Besarannya yakni Rp 1,2 juta per UMKM.

Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Terpilih 8 Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2021

Lantas siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan ada tiga kategori penerima BLT UMKM 2021. 

BERITA TERKAIT

Tiga kategori penerima itu yakni UMKM yang sudah menerima tahun lalu, yang belum menerima dan yang sedang dalam proses pengusulan. 

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," lanjut Eddy.

Menurut Eddy, untuk UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu tidak otomatis seluruhnya kembali menerima. 

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi atas penerima tahun lalu. 

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Penyaluran BLT UMKM 2021, terang Eddy, dilakukan dalam dua tahap. 

Tahap pertama, jumlah penerima sebanyak 9,8 juta UMKM dengan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun. 

Tahap kedua diberikan kepada 3 juta UMKM dengan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun. 

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021

Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021? 

Eddy menyampaikan, pendaftaran dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Baca juga: DPR Minta Program Insentif bagi UMKM, Koperasi dan Sektor Pariwisata Segera Disosialisasikan

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku umkm yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat yakni

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI dan Bank Mandiri. 

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Baca juga: 3 Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Kamu Termasuk?

Berikut langkahnya:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik pros inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas