Usut Korupsi Pengaturan Cukai BP Bintan, KPK Periksa Eks Manager PT Adhi Mukti Persada
Pendalaman dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi, yaitu manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Pendalaman dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi, yaitu manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016-2020, Aknes Tambun.
Diketahui, PT Adhi Mukti Persada bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.
Terdapat tiga merek produk rokok yang dihasilkan oleh PT Adhi Mukti Persada yaitu H&D, MBS, dan OFO.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai
Bea Cukai Batam pun pernah mengunjungi PT Adhi Mukti Persada pada 16 Februari 2021 karena perusahaan tersebut merupakan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Selain Aknes, KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019, Ismail; Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang, Agus; Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), Bobby Susanto.
Baca juga: Kasus Korupsi BP Bintan, KPK Telusuri Pengaturan Kuota Rokok dan Minol
Kemudian Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan, Satia Kurniawan; dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Ali mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa saksi-saksi tersebut di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jalan A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.