Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Pembisik Kapolri Yang Usul Buat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Harus Dicopot

Menurutnya, sejatinya tidak ada yang istimewa dari surat Kapolri tertanggal 5 April 2021 tersebut karena surat itu untuk internal kepolisian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in IPW: Pembisik Kapolri Yang Usul Buat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Harus Dicopot
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik pencabutan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan media untuk menyiarkan kekerasan aparat kepolisian.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pencabutan surat telegram tersebut telah menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

"Kasus dicabutnya TR atau surat Kapolri soal pelarangan wartawan memberitakan kekerasan polisi adalah sebuah preseden yang menunjukkan polisi tidak profesional dan plinplan. Patut dipertanyakan siapa yang menjadi pembisik Kapolri hingga mengeluarkan TR itu," kata Neta saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari

Akibat ulah si pembisik yang tidak profesional tersebut, kata Neta, membuat begitu banyak pihak yang mengkritik Kapolri. Akhirnya, Kapolri pun mencabut kebijakannya.

"IPW berharap si pembisik segera ditindak dan dicopot Kapolri dari jabatannya karena membuat malu kapolri. Fenomena ini dan akibat ulah si Pembisik menunjukkan bahwa Kapolri tidak siap dengan konsep yang akan dijalankan dan hanya bersifat coba coba. Jika cara cara ini masih terjadi tentu publik akan bertanya tanya, ada apa dengan Kapolri dan bagaimana dengan konsep Presisinya," ungkap dia.

Baca juga: Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat

Menurutnya, sejatinya tidak ada yang istimewa dari surat Kapolri tertanggal 5 April 2021 tersebut karena surat itu untuk internal kepolisian.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, kata dia, telegram Kapolri tersebut bisa disalahgunakan kalangan kepolisian untuk membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal polri, apalagi yang bersifat negatif.

"Surat Kapolri itu bukan buat eksternal polri, apalagi untuk melarang larang kalangan pers karena Kapolri tidak punya wewenang melarang pers. Dalam bertugas pers dilindungi UU pers," beber dia.

Baca juga: Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat

Ia menerangkan Kapolri maupun jajarannya harus tahu bahwa pers punya hak untuk meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai dengan UU pers.

Selain itu, Kapolri dan jajarannya harus tahu bahwa mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodir pers sebagai pilar alat kontrol publik.

"Tapi karena TR kapolri sudah dicabut tentu masalah ini sudah tutup buku dan IPW berharap sikap plin-plan di elit polri tidak terulang lagi," tukas dia.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas