KPK Limpahkan Berkas Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Edhy, jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini.
Mereka adalah dua staf khusus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
"Kamis (8/4/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo
Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.
Selanjutnya, jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.