Mantan Napi Terorisme: Para Ulama Perlu Diberdayakan untuk Tangkal Paham Radikal
Mukhtar Khairi berpendapat para ulama perlu diberdayakan untuk menangkal paham radikal yang disebarkan para ideolog radikal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus terorisme Mukhtar Khairi berpendapat para ulama perlu diberdayakan untuk menangkal paham radikal yang disebarkan para ideolog radikal.
Menurut Mukhtar ada dua macam radikalisme. Pertama, kata dia, radikalisme secara fisik.
Menurutnya aksi teror yang baru-baru ini terjadi di Gereja Katedral Makassar dan di Mabes Polri termasuk ke dalam radikalisme fisik.
Penanganannya, kata Mukhtar, perlu dilakukan oleh aparat negara bekerja sama dengan masyarakat
Baca juga: Kata Mantan Napi Terorisme: Sekarang Belajar Bikin Aksi Teror Cukup dari Media Sosial
Paling tidak, kata dia, masyarakat peelu melaporkan ke polisi jika mengetahui ada DPO atau orang yang mencurigakan atau terindikasi dengan paham ekstrim.
Baca juga: Arsul Sani: Radikalisme Bisa Dicegah Jika Ruang Konsultasi dan Partisipasi Publik Dibuka
Jenis radikalisme kedua, kata dia, adalah radikalisme secara ideologi.
Menurutnya jenis tersebut adalah yang paling berbahaya karena semua merujuk pada pada para ideolog itu sendiri.
Mukhtar mengatakan mereka yang terpapar radikalisme karena faktor ekonomi maupun ideologi akan tetap kembali ke para ideolog radikal.
Para ideolog tersebutlah, kata Mukhtar, yang menguatkan paham-paham radikal di kalangan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kontra Radikalisme yang ditayangkan di kanal Youtube Alinea ID pada Rabu (7/4/2021).
"Makanya pikiran-pikiran sesat ini, yang keliru ini perlu ditangani para ulama. Bersinergi juga dengan lembaga-lembaga pemerintah. Contohnya mohon maaf ustas-ustaz diberdayakan, ulama diberdayakan lembaga negara di wilayahnya masing-masing untuk membongkar syubhat atau menangkal paham-paham tersebut," kata Mukhtar.
Hal yang menjadi masalah, kata dia, mereka memberikan penafsiran dari ayat-ayat yang sifatnya hukum.
"Ayat-ayat hukum mereka tafsirkan, siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah kafirnya itu kafir murtad," kata Mukhtar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.