PK Pengacara Lucas Dikabulkan, KPK Koordinasi dengan MA
(KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pengacara Lucas.
"Kami akan cek dan koordinasikan lebih dahulu dengan pihak MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
KPK, sebut Ali, masih menunggu amar putusan lengkap dari MA.
"Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya, apakah benar membebaskan pemohon PK sebagaimana informasi yang beredar tersebut. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Sementara, penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu, berharap agar kliennya segera dibebaskan setelah dikabulkannya permohonan PK oleh MA dalam kasus merintangi penyidikan KPK.
Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Baca juga: Kabulkan PK, Mahkamah Agung Bebaskan Pengacara Lucas!
Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Terbukti tidak bersalah, " kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Namun, kata Aldres, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti amar putusan PK tersebut.
Saat ini, lanjut Aldres, pihaknya masih menunggu petikan putusan maupun salinan putusan hakim yang lengkap.
"Kami masih menunggu ekstrak vonis (salinan lengkap putusan)," katanya.
Pihaknya pun akan bersurat ke KPK agar salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas segera dilaksanakan.
Perihal barang bukti milik Lucas yang sudah dilelang oleh KPK, Aldres menyatakan akan meminta untuk dikembalikan.
"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Karena kan enggak semuanya punya Pak Lucas," kata Aldres.
Diketahui, dalam memutuskan PK tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/4/2021) kemarin dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.