Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto.
Sugeng menyebut, sejumlah isu soal THR 2021, seperti pencicilan maupun penundaan, masih bergulir liar di lingkup buruh dan pengusaha.
Sugeng menyarankan, harus segera ada pertemuan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Ketika tiga pihak ini ketemu, pekerja, pengusaha, difasilitasi pemerintah, persoalannya saya kira akan klir," ungkap Sugeng dalam program diskusi virtual Overview Tribunnews, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Dorong Ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021: Wajibkan THR hingga Harbolnas
Sugeng mengusulkan, pemerintah dapat menekankan pengusaha untuk membayar THR tahun ini secara tunai sebelum lebaran.
Namun, pemerintah semestinya juga bisa memberikan stimulus bagi para pengusaha.
"Sebagai kompensasinya pemerintah memberikan stimulan-stimulan dalam berbagai bentuk program, misal dari APBD atau dimintakan dari APBN," ungkap Sugeng.
Forum audiensi tiga pihak tersebut, lanjutnya, penting untuk diselenggarakan dalam waktu dekat.
"Makin cepat makin bagus," ungkapnya.
Sugeng meyakini akan ada jalan tengah atau win-win solution dari pertemuan tersebut.
"Misal kesannya pengusaha dirugikan, tapi ada kompensasinya dari pemerintah, sehingga geliat perekonomian akan baik," kata Sugeng.
Baca juga: Pengamat Nilai Upaya Airlangga THR Dibayar Penuh Punya Multiplier Effect
Sugeng menyebut, menggeliatnya ekonomi di sebuah daerah akan bermanfaat bagi daerah itu, dan akan kembali kepada masyarakat.
"Di level kabupaten/kota, pertemuan teknis tadi perlu segera diagendakan."
"Kemudian di level lebih tinggi, provinsi bahkan nasional, kawan-kawan pengusaha, serikat pekerja, ketemu dengan pemerintah, duduk bareng, audiensi."
"Lalu segera kunci keputusan win-win solution itu," ungkap Sugeng.
Simak Selengkapnya Overview Tribunnews.com "Deg-deg Ser Nunggu THR" :
Baca juga: Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR, Pengamat: Sudah Sesuai Ketentuan
Imbauan Menko Perekonomian
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai secara penuh.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menilai imbauan Airlangga Hartarto sudah sesuai undang-undang.
Payaman mengatakan saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik.
Sehingga apa yang disarankan dinilai sudah tepat.
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020
Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi Covid-19, tidak dengan tahun ini.
Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
Baca juga: Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di-PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," imbuhnya.
Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi.
Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Payaman.
Artikel lain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR)
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Dennis Destryawan)