Tuntutan Bos PT DPPP Ungkap Bukti Suap Perizinan Tambak Udang di Kaur Bengkulu
PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi.
Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.
Di antara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP, termasuk Suharjito.
Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.
Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.
"Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Prov. Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan Suharjito, jaksa KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Suharjito.
Dikatakan jaksa, alasan dikabulkannya permintaan JC itu lantaran Suharjito membantu dan bersikap terus terang dalam membongkar detail perkara.
Namun demikian, kata jaksa, surat ketetapan KPK terkait JC itu akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lain. Dalam hal ini Edhy Prabowo Dkk.
"Setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, kami berpendapat bahwa terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dikabulkan," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Suharjito.