Tuntutan Bos PT DPPP Ungkap Bukti Suap Perizinan Tambak Udang di Kaur Bengkulu
PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.
PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito.
Hari ini, Rabu (7/4/2021), JPU KPK menuntut Suharjito dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Suharjito terbukti secara sah dan meyekinkan menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Endus Dugaan Suap Perizinan Tambak Udang di Provinsi Bengkulu
Dalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang, yakni:
"1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020"
Baca juga: Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
"1 (satu) lembar printout dokumen PT Dua Putra Perkasa Pratama Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur tanggal 20 April 2019. 1 (satu) bundel printout data karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama"
Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.
Perkara yang menjerat Edhy dan lima orang lain tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun lima pesakitan lainnya itu yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Edhy dkk segera disidangkan setelah sebelumnya penyidik KPK merampungkan proses penyidikan mereka terkait dugaan suap pemulusan persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi.
Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.
Di antara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP, termasuk Suharjito.
Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.
Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.
"Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Prov. Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan Suharjito, jaksa KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Suharjito.
Dikatakan jaksa, alasan dikabulkannya permintaan JC itu lantaran Suharjito membantu dan bersikap terus terang dalam membongkar detail perkara.
Namun demikian, kata jaksa, surat ketetapan KPK terkait JC itu akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lain. Dalam hal ini Edhy Prabowo Dkk.
"Setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, kami berpendapat bahwa terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dikabulkan," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Suharjito.