Kabareskrim Tegaskan Bakal Proses Hukum Penimbun Bahan Pokok Selama Bulan Ramadan
Polri akan tindak tegas jika ada spekulan yang melakukan penimbunan bahan pokok menjelang bulan ramadhan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ada spekulan yang melakukan penimbunan bahan pokok menjelang bulan ramadhan.
Agus menerangkan satgas pangan telah diterjunkan untuk mengawasi pasar untuk menjaga harga bahan pokok tetap terkendali.
"Ketersediaan yang utama, stabilisasi harga pangan dengan mencegah terjadinya penimbunan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Ramadan, Kapolda Metro Jaya Ajak Anggotanya Sedekah: Sisihkan Uang Seribu Perhari
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras dan 100 Knalpot Bising
Baca juga: Gubernur Anies Beberkan Jurus Antikorupsi, Mantan Anak Buah Diperiksa KPK Korupsi Pengadaan Tanah
Ia menegaskan Polri tidak akan mentolerir jika ada pihak yang melakukan penimbunan bahan pokok selama bulan ramadan hingga lebaran mendatang.
Dijelaskan Agus, Polri memastikan akan memproses secara hukum para penimbun bahan pokok.
"Kalau terjadi dan kami temukan akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan," ujar dia.
Di sisi lain, Agus menambahkan cadangan bahan pokok sejauh ini masih aman hingga lebaran mendatang.
"Cadangan cukup sampai dengan lebaran," tukas dia.