Kemenag Tegaskan Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku untuk Kawasan Zona Oranye & Merah
Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan panduan ibadah Ramadhan 2021 tak berlaku bagi kawasan Zona oranye & merah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Bebebapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan ibadah bagi umat islam pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021.
SE tersebut diantaranya mengatur soal kegiatan buka bersama, shalat berjamaah, hingga kegiatan ibadah lainnya yang hanya diperbolehkan dengan kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.
Namun, Dirjen Bimas Islam kemenag Kamaruddin Amin mengatakan ketentuan SE ini tak berlaku bagi kawasan yang masuk zona merah dan oranye.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ucapnya berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kemenag Bakal Gelar Bahtsul Masail Bahas Manasik Haji di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Saudi Belum Beri Kejelasan, Kemenag Matangkan Skema Mitigasi Ibadah Haji
Diketahui, ada empat pembagian kriteria wilayah berdasarkaan risiko penyebaran virus, yakni zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
Kamaruddin mengatakan, panduan ini hanya berlaku bagi wilayah yang masuk pada zona hujau dan kuning.
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah umat Islam di bulan Ramadhan 2021.
Baca juga: Kemenag: Pengajian Selama Ramadan di Masjid Paling Lama 15 Menit
Baca juga: Masih Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Batasan Jemaah Tarawih hingga Waktu Kultum
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah sesuai protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Menag Yaqur, dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/4/2021).
Selain itu, surat edaran ini juga melingkupi kegiatan ibadah yang diwajibkan dalam bulan Ramadhan, baik itu ibadah yang dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama atau berjamaah.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Lazada Kenalkan Kanal Koleksi Produk Muslim Terpilih
Baca juga: Bulan Ramadhan 2021, Kemenkes : Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan
Adapun panduan ibadah ini sampai mencakup aturan buka bersama hingga Shalat Idul Fitri.
Berikut panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 202, soal panduan ibadah di bulan Ramadhan, dikutip Tribunnews dari laman Kemenag:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca artikel lain terkiat Ramadhan 2021
(Tribunnews.com/Shella)