Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Moeldoko: SBY Linglung Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual

Menurutnya, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Moeldoko: SBY Linglung Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual
TRIBUNNEWS Irwan Rismawan / KOMPAS.COM Kristianto Purnomo dan Andreas Lukas Altobel
AHY, Moeldoko, SBY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demokrat kubu Moeldoko terus mengeluarkan pernyataan politik meski pemerintah telah menolak pengesahan gerakan yang diklaim Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menyoroti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 19 Maret 2021 lalu.

"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY," kata Huda dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di Indonesia.

Dia menilai SBY masih belum sadar, bahwa partai politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak.

"Karena itulah partai olitik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," ucapnya.

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan Partai Politik seperti halnya yang tertera dalam UU No 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2/2008 Tentang Partai Politik," lanjutnya.

Baca juga: Moeldoko Ungkap Duka Cita atas Bencana di NTT dan NTB sebagai Ketum Demokrat, AHY: Menggelikan

BERITA TERKAIT

Huda juga meminta SBY membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Cobalah Pak SBY baca UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan," ujarnya.

"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas