Masifnya Pasien Gagal Ginjal Kena Hepatitis C, KPCDI Minta Audiensi Dengan DPR RI
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Felly Estelita Runtuwene.
Hal ini dilakukan untuk digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan penularan hepatitis C pada pasien hemodialisis (cuci darah).
Menurut Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, surat resmi bernomor: 05/KPCDI-PST/IV/2021, yang dikirimkan pada tanggal 6 April 2021 menyoroti masih masifnya pasien dengan Penyakit Ginjal Kronik (PGK) di Indonesia yang terpapar virus hepatitis C.
Paparan itu terjadi pada saat para pasien menjalani proses hemodialisis (cuci darah).
Baca juga: World Kidney Day 2021, KPCDI: Mendamba Hadirnya Negara untuk Pasien Gagal Ginjal Kronik di Indonesia
Riset KPCDI tahun 2018 dengan total responden 200 pasien hemodialisis menunjukan bahwa 45% pasien PGK terpapar hepatitis C setelah mereka menjalani tindakan hemodialisis.
Jika dirinci, sebanyak 43,1% pasien PGK terjangkit hepatitis C pada usia 1-3 tahun pertama proses cuci darah.
“Sebanyak 25,6% pada 3-5 tahun, 12,3% pada 5-10 tahun, 14,3% kurang dari satu tahun, dan 4,3% pada saat proses hemodialisis di atas 10 tahun,” kata Tony kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).
Lanjut Tony, dalam hal pelayanan hemodialisis, semua pihak tidak dapat menutup mata jika penggunaan tabung dialiser yang digunakan secara berulang pada setiap tindakan hemodialisis menjadi biang keladi paparan hepatitis C kepada para pasien.
"Dalam hubungannya dengan penularan virus hepatitis C, maka reuse tabung dialiser dapat menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan penggunaannya," imbuhnya.
Tony menambahkan sampai hari ini terdapat kesenjangan tarif antar tipe rumah sakit yang berbeda dalam pelayanan tindakan hemodialisis. Hal ini membuat sebagian besar pasien di tipe rumah sakit yang rendah tidak mendapatkan hak atas obat.
Baca juga: Tips Puasa Sehat untuk Pasien Gagal Ginjal yang Harus Cuci Darah, Jangan Makan Es Buah dan Kolak
“Contohnya obat anemia erythropoietin. Hanya rumah sakit tipe A yang rutin memberikan, sedangkan tipe dibawahnya sulit untuk diperoleh pasien. Akhirnya pasien memilih transfusi darah dan beresiko terinfeksi virus hepatitis C. Dan ini sangat diskriminatif,” tegasnya.
Tony mendesak pemerintah untuk dapat mengevaluasi sistem pembiayaan satu paket menjadi paket terpisah antara komponen tindakan hemodialisis dan obat-obatan sehingga pemberian obat-obatan dapat secara tepat diberikan sesuai indikasi medis kepada pasien yang membutuhkan.
"Jika obat-obatan bisa diperoleh, tentu akan menekan tingkat penularan hepatitis C kepada pasien dan keluarganya serta meningkatkan kualitas hidup mereka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Berita lainnya seputar Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.