Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Usulan Inisiatif DPR
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Diketahui, Revisi UU Kejaksaan masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (9/4/2021).
"Apakah RUU (Rancangan Undang-Undang) usul inisiatif Komisi III atas revisi UU Kejaksaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna.
Baca juga: Revisi UU Kesejahteraan Sosial Harus Sentuh Kedaruratan Bencana
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.
Sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, revisi UU Kejaksaan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Mayoritas fraksi di Baleg Revisi UU Kejaksaan.