Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Usulan Inisiatif DPR

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Usulan Inisiatif DPR
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ilustrasi.Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Diketahui, Revisi UU Kejaksaan masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (9/4/2021).

"Apakah RUU (Rancangan Undang-Undang) usul inisiatif Komisi III atas revisi UU Kejaksaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna.

Baca juga: Revisi UU Kesejahteraan Sosial Harus Sentuh Kedaruratan Bencana

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.

Sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, revisi UU Kejaksaan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Mayoritas fraksi di Baleg Revisi UU Kejaksaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas