Wamenag: Doa Lintas Agama Hanya untuk Internal di Kementerian Agama
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan kebijakan doa lintas agama hanya berlaku untuk acara di internal Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan kebijakan doa lintas agama hanya berlaku untuk acara di internal Kementerian Agama (Kemenag).
Zainut berujar kebijakan itu tidak akan diterapkan untuk publik.
"Bukan untuk publik. Itu acara internal Kementerian Agama," kata Zainut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Wamenag: Kepastian Haji 2021, Hanya Allah dan Raja Arab yang Tahu
Doa lintas agama tersebut, nantinya hanya diterapkan dalam kegiatan internal untuk seluruh eselon dan pejabat dari direktorat bimas seluruh agama.
"Itu bukan hanya di Jakarta tapi juga seluruh Indonesia. Sepanjang itu berkaitan masalah bersama silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan autokritik atau kritik terhadap institusinya yang dipimpinnya sendiri, yakni Kemenag.
Yaqut meminta agar jajarannya juga membacakan doa seluruh agama yang diakui di Indonesia dalam setiap acara Kemenag.
Baca juga: Wamenag Minta Masyarakat Tidak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca
Hal tersebut disampaikan oleh Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2021 yang disiarkan secara daring, Senin (5/4/2021).
"Mungkin, mungkin lain waktu bisa lah. Itu kan lebih enak dilihat itu, jika semua agama yang menjadi urusan di Kementerian ini sama-sama menyampaikan doanya," ujar Yaqut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.