LPHI Minta Kemenkumham Pelototi Aktivitas Napi Korupsi
Gerakan Lembaga Pemantauan Hukum Indonesia (LPHI) meminta Menteri Hukum dan HAM memantau ekstra aktivitas narapidana
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Lembaga Pemantauan Hukum Indonesia (LPHI) meminta Menteri Hukum dan HAM memantau ekstra aktivitas narapidana koruptor di lapas.
Hal tersebut merujuk adanya kasus-kasus napi kasus rasuah 'plesiran' ke sejumlah tempat.
Dimulai dengan Gayus Tambunan, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin, pengusaha Anggoro Widjojo, hingga Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.
"Artinya hingga saat ini masih ada celah mereka untuk plesiran," ujar Peneliti LPHI, Asri, ketika beraudiensi dengan sejumlah Pejabat Kemenkumham di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Asri mengusulkan agar Menteri Hukum dan HAM membentuk Tim Monitoring dan Investigasi untuk memperketat aktivitas para koruptor.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 untuk Berjudi, Oknum Kades di Sumsel Dituntut 7 Tahun Penjara
Baca juga: Korupsi Rp 41 Miliar Lalu Kabur, 11 Tahun Meryasti Jadi Buron, Tertangkap di Kamar Kos di Depok
Baca juga: Dua Orang Penting dalam Kasus Korupsi Cukai BP Bintan Dicegah KPK ke Luar Negeri
Termasuk mengusut sejumlah dugaan plesiran para napi.
"Misalnya Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Penelusuran kami mendapati yang bersangkutan memanfaatkan celah berobat untuk pergi ke sejumlah tempat, ini harus ditelusuri," bener Asri.
"Siapapun tak ada alasan. Harus tertib menjalani hukuman," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Asri juga mendesak Menkumham dan jajarannya untuk memperkuat disiplin kinerja mereka. Kasus plesiran pejabat sebelumnya mengindikasikan adanya praktik kerja sama terselubung.
"Kami mendesak Menkumham Yassona Laoly memeriksa pejabat Kemenkuham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida korupsi," pungkasnya. (*)