Penyuap Juliari Batubara Sebut Komitmen Fee Paket Bansos Covid-19 Sebesar Rp30 Ribu
Sebagaimana diketahui, perusahaan Ardian, PT Tigapilar Agro Utama, ditunjuk sebagai vendor pengadaan paket bansos Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 terungkap bahwa komitmen fee yang diambil paket sembako ialah Rp30 ribu perpaket.
Demikian disampaikan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terdakwa Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (Tigra) Ardian Iskandar Maddanatja.
"Awalnya saudara Helmi menyampaikan ke saya meminta 12 persen. Kemudian saya menghitung 12 persen dari Rp270 ribu," ucap Ardian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara, Ardian IM Ungkap Ada Istilah Bina Lingkungan
Sebagaimana diketahui, perusahaan Ardian, PT Tigapilar Agro Utama, ditunjuk sebagai vendor pengadaan paket bansos Covid-19.
Ardian mendapat pekerjaan menyediakan 20 ribu paket, dengan satu paket bansos Covid-19 seharga Rp270 ribu.
Akan tetapi Ardian diberi kewajiban untuk menyiapkan komitmen fee senilai Rp30 ribu perpaket atau Rp600 juta karena ditunjuk sebagai vendor.
Ardian mengatakan bahwa ia sempat menegosiasikan kembali komitmen fee tersebut lantaran 12 persen masih terlalu besar dan profit yang didapatkannya terlalu tipis.
Namun akhirnya Ardian bersedia mengerjakan 20 ribu paket untuk tahap 9 karena takut perusahaannya masuk daftar hitam kementerian.
"Akhirnya saya berhitung ulang, walau itungan awal profit tipis, tetap saya kerjakan," ujar Ardian.
Komitmen fee tersebut diserahkan kepada pihak Kemensos melalui seorang broker bernama Nuzulia Hamzah Nasution yang dikenalkan oleh rekannya, Helmi Rivai.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara
Ardian mengatakan bahwa Helmi memperkenalkan Nuzulia sebagai keponakan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.