Terdakwa Kasus Suap Bansos Covid-19 Blak-blakan, Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti
Harry mengaku mengenal Yogas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, dihadirkan Harry Van Sidabukke.
Ia adalah penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam keterangannya, Harry bercerita bahwa operator Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, memiliki 'kesaktian' untuk mengatur besaran paket bansos.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Sebut Komitmen Fee Paket Bansos Covid-19 Sebesar Rp30 Ribu
Harry mengaku mengenal Yogas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko merupakan tersangka penerima suap dalam perkara ini.
"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," ucap Harry.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Nur Azis kemudian bertanya mengapa Joko tidak memberitahu Yogas bisa mengatur kuota paket bansos.
"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya Jaksa Azis.
"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.
"Saudara melindungi seseorang?" cecar Jaksa Azis.
"Enggak pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.
"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" timpal Jaksa Azis.
Baca juga: Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk
"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp 12.500,00, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani," beber Harry.
Harry lalu menyebut Yogas melarangnya untuk melapor ke PT Pertani (Persero).
"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet jadi kami tidak sepakat," tutur Harry.
Harry lantas mengatakan bahwa Yogas menawar fee menjadi Rp 10 ribu perpaket.
"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp10.000 masih oke tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp 1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp 9.000 perpaket," ujar Harry.
Harry kemudian akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.
"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," kata Harry.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tahap 3 di Jakarta Sudah Cair, Langsung Ambil di ATM Bank DKI Terdekat
"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.
"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat, lalu tahap 7-12 pernah berkurang lalu saya complaint kepada Pak Joko kok kuota berkurang padahal tidak segitu, jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.
"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya Jaksa Azis meyakinkan.
"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," jawab Harry.
Agustri Yogasmara alias Yogas diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.
KPK kala itu menyebut Yogas sebagai operator Ihsan Yunus.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.