Usai Panggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun, Mahfud: Utang BLBI ke Negara Rp 109 Triliun Lebih
Total utang perdata yang merupakan hak negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperkirakan lebih dari Rp109 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan total utang perdata yang merupakan hak negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperkirakan lebih dari Rp109 triliun.
Nilai tersebut, kata dia, didapatkan setelah ia membahasnya bersama Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung)
Hitung-hitungan tersebut meralat informasi sebelumnya yang ia sampaikan terkait nilai utang perdata hak negara yakni Rp 108 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen kekayaan negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung tadi menghitung 109 lebih hampir 110, jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi kira-kira Rp 109 triliun lebih," kata Mahfud dalam keterangan video dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (12/4/2021).
Baca juga: Besok Mahfud MD ke KPK Minta Data Pelengkap Kasus BLBI
Namun demikian, kata Mahfud, dari nilai tersebut pemerintah masih harus menghitung dengan hati-hati terkait nilai yang masih realiatis untuk ditagih saat ini.
"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Mahfud menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.
Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: KPK Siap Bantu Siapkan Data untuk Satgas BLBI
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Mahfud menyinggung mengenai terbitnya Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.