Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ardian Tiru Ucapan Joko: "Mau Ponakan Dirjen atau Menteri, Saya Tetap Minta Fee"

Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp30 ribu, ada Rp10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ardian Tiru Ucapan Joko:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.

"Dia bilang pokoknya kalau neggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian.

Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp30 ribu, ada Rp10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

"Saya tidak terima Informasi itu," kata Ardian.

"Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya, enggak khusus?" telisik jaksa.

"Saya bilang waktu itu, 'pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh, pak,' kemudian Pak Joko bilang 'enggak peduli keponakan Dirjen, keponakan Menteri, pokoknya saya minta (fee)'. Gitu pak," cetus Ardian.

"Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?" tanya jaksa.

Berita Rekomendasi

"Iya," jawab Ardian.

KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas