Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ardian Tiru Ucapan Joko: "Mau Ponakan Dirjen atau Menteri, Saya Tetap Minta Fee"

Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp30 ribu, ada Rp10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ardian Tiru Ucapan Joko:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama,  Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang tidak lain dikerjakan PT Tigapilar Argo Utama.

Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT Pesona Berkah Gemilang Muhammad Abdurrahman.

PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama.

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama Bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Percakapan Penyuap Juliari Batubara dan Eks PPK Kemensos, Terungkap Soal Kata Titipan Pak Menteri

Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantas menyelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso.

Berita Rekomendasi

Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.

"Terus ketemu?" tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Azis.

"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu Ibu Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Ardian.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair sampai April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso.

Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.

"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee-nya?' Kalau kamu pergi saya baru tahu, pak, karena saya enggak ada pembicaraan apa-apa, yang jelas itu masalahnya ada di Ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan Ibu Lia 90 ribu perpaket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya ke situ sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," beber Ardian.

Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.

"Dia bilang pokoknya kalau neggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian.

Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp30 ribu, ada Rp10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

"Saya tidak terima Informasi itu," kata Ardian.

"Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya, enggak khusus?" telisik jaksa.

"Saya bilang waktu itu, 'pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh, pak,' kemudian Pak Joko bilang 'enggak peduli keponakan Dirjen, keponakan Menteri, pokoknya saya minta (fee)'. Gitu pak," cetus Ardian.

"Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ardian.

KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas