Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Alex Suban/Alex Suban
Ilustrasi pembuatan SIM - Simak cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.

Daftar pembuatan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel.

Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.

Baca juga: Catat! Meski Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat Ponsel, Bukan Berarti Tak Perlu Datang ke Satpas

Baca juga: Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan

Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Berita Rekomendasi

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.

Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Panduan mengakses pendaftaran SIM online:

1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;

2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.

4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.

5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.

Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.

Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

8. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

9. Selanjutnya, isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan sukses registrasi.

11. Lalu klik 'Ok'. Selesai proses di aplikasi SIM online.

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan SIM A dan SIM C (Tribunjualbeli.com)

Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya, Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Berapa biaya pembuatan SIM?

Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Dikutip dari Polres Kediri Kota, berikut sejumlah prosedur pelayanan pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM:

Prosedur Pelayanan SIM Baru

1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru

2. Peserta ujian SIM telah minimal:

a. Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D

b. Usia 20 tahun untuk SIM BI

c. Usia 21 tahun untuk SIM BII

d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum

e. Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum

f. Usia 23 tahun untuk SIM SIM BII Umum

3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

5. Melampirkan surat keterangan dokter

6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank

Prosedur Pelayanan Perpanjangan SIM

1. Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar foto copy

5. Melampirkan surat keterangan dokter

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Kematian, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil

6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank

7. Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum

8. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

Prosedur Pelayanan SIM Internasional

1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)

3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 lembar)

5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)

6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000. Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000

7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita terkait lain Pembuatan SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas