Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi Pelayanan SIM Secara Daring
Sigit menyatakan aplikasi Sinar tersebut dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021) hari ini.
Sigit menyatakan aplikasi Sinar tersebut dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM.
Pelayanan yang biasa dilakukan secara tatap muka kini bisa dilakukan secara daring.
"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan bahwa mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Sigit.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Korlantas Polri Luncurkan SINAR
Dengan aplikasi ini, kata Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja.
"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.
Nantinya, Sigit juga menyampaikan pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.
"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.
"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi," ujarnya.
Ke depan, kata dia, sesuai dengan janji pihaknya terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi.
"Dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," tukas dia.