Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Dilakukan Secara Tatap Muka

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar menyarankan agar kegiatan sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Dilakukan Secara Tatap Muka
Istimewa
Ilustrasi Zakat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar menyarankan agar kegiatan sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing. 

Langkah ini, menurut Fuad, perlu dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Kegiatan masyarakat khas Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebaiknya dihindari. Seperti sahur dan buka puasa bersama, sebaiknya di rumah saja," ujar Fuad pada Senin (12/4).




Selain kegiatan sahur dan buka puasa bersama, Fuad mengatakan sejumlah kegiatan masyarakat lainnya yang menjadi budaya di bulan Ramadan seperti ngabuburit, hingga takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19

"Pembayaran zakat fitrah pun disarankan tidak dilakukan secara tatap muka tetapi bisa dilakukan melalui layanan digital. Pendistribusian juga tidak diperkenankan terjadi kerumunan di masjid," kata Fuad. 

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan

Fuad menambahkan Surat Edaran Menag nomor 04/2021 sudah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan, sehingga dibutuhkan kesadaran umat Islam untuk menjalankannya.

BERITA TERKAIT

"Surat Edaran Menteri Agama itu harus dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan narasi dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19," pungkas Fuad. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas