Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko: Nekat Korupsi, Pasti akan Disikat

Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Moeldoko: Nekat Korupsi, Pasti akan Disikat
KSP
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.

Apalagi kini sudah ada aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang akan fokus menyelesaikan akar masalah, meliputi 12 aksi pada tiga fokus sektor, dan berorientasi output-outcome. 

“Jadi bagi siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 dikutip dari siaran pers, KSP, Selasa (13/4/2021).

Pada kesempatan itu, Moeldoko kembali menjelaskan bahwa Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. 

Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran. 

Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain. 

Baca juga: KSP Moeldoko: Masih Ada Oknum di Pemerintahan yang Terima Suap dan Pungli

Berita Rekomendasi

“Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga mengingatkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.

Oleh karena itu menurutnya, dalam dua tahun pelaksanaan Stranas PK, masih banyak PR yang harus  dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.

"Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum," katanya.

Meski begitu, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020. Terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, layanan perizinan semakin cepat (menghemat waktu 5-14 hari) karena dihapusnya SKDU dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS).

Bansos pun seharusnya makin tepat sasaran, karena padan Data DTKS dan NIK sudah mencapai 88 persen.

“Ini sangat penting khususnya di masa penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-katalog lokal di 6 provinsi (NTB, Jabar, DKI, Riau, Gorontalo, Aceh), dan e-katalog sektoral di 4 K/L (KemenPUPR, Kementan, Kemendikbud, dan Kemenhub).Sementara itu, pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE menjadi capaian yang harus dilanjutkan.

Ke depan, Moeldoko menambahkan, timnas PK yang dikoordinasi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Kemenpapan-RB dan KSP perlu memperkuat soliditas. Terutama dengan mengadakan rakor teknis setiap bulan, rakor tim pengarah eselon I setiap tiga bulan, dan rakor di level pimpinan Stranas setiap enam bulan sebelum dilaporkan ke Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas