Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN di Makassar

KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar pada Selasa (13/4/2021) hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usut Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN di Makassar
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (13/4/2021) hari ini.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi dirumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol, Kota Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Ali mengatakan saat ini penggeledahan belum rampung dan tim penyidik KPK masih berada di lokasi.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," sebutnya.

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Keuangan Gubernur Nurdin Abdullah Lewat Anaknya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas