Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Pegawai BUMN terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

KPK periksa 4 saksi, yakni dua pegawai BUMN dan dua PNS di kasus suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil 2 Pegawai BUMN terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M. Ardi, kemudian satu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Usut Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN di Makassar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Keuangan Gubernur Nurdin Abdullah Lewat Anaknya

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas