Mahfud MD: Ada 48 Obligor BLBI Dengan 12 Macam Jaminan yang Problematik
Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas tersebut bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas tersebut bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.
"Jadi begini ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk Satgas itu," kata Mahfud dalam wawancaranya dengan Aiman Witjaksono yang tayang di Kompas TV pada Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Intelijen Untuk Buru Uang Negara dari Para Obligor BLBI
Mahfud menjelaskan jaminan dari para obligor tersebut menjadi problematik karena di antaranya ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpinda di luar negeri.
"Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Penyanderaan Badan Terhadap Obligor BLBI
Untuk menagih uang negara dengan berbagai problem tersebut, kata Mahfud, maka pemerintah membentuk Satgas tersebut.
"Nah yang seperti-seperti ini kan harus ada Satgas. Tidak bisa dengan reguler," kata Mahfud.
Bentuk tim intelijen
Pemerintah akan membentuk tim intelijen untuk memburu uang negara yang ditaksir mencapai Rp 119 triliun dari para obligor BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan selain tim intelijen, pemerintah juga akan membentuk tim litigasi, tim non litigasi, dan tim lainnya untuk memburu uang tersebut.
"Kita membentuk berbagai tim, nanti ada tim litigasi, ada non litigasi, ada tim intelijen, ada tim macam-macam lah," kata Mahfud MD di Kompas TV pada Selasa (13/4/2021).
Mahfud MD mengatakan dengan adanya tim-tim yang tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut diharapkan pemerintah dapat menghitung berapa uang negara yang bisa segera dieksekusi dari para obligor tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Penyanderaan Badan Terhadap Obligor BLBI
Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera menghitung secara pasti jumlah uang negara yang bisa segera diselamatkan dari para obligor BLBI.
"Kita belum bisa menduga, menghitung secara pasti, tapi kita akan segera menghitungnya, mana yang lebih dulu bisa kita eksekusi, kita eksekusi lebih dulu," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menargetkan berapa banyak jumlah uang negara yang bisa segera dieksekusi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya
"Belum. Kita belum punya target," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.
"Jadi begini, ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk Satgas itu," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Mahfud menjelaskan jaminan dari para obligor tersebut menjadi problematik karena di antaranya ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpinda di luar negeri.
"Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," kata Mahfud.
Untuk menagih uang negara dengan berbagai problem tersebut, kata Mahfud, maka pemerintah membentuk Satgas tersebut.
"Nah yang seperti-seperti ini kan harus ada Satgas. Tidak bisa dengan reguler," kata Mahfud.