BPJS Kesehatan dan Kemenaker Sinergi Data untuk Perluasan dan Kepatuhan Peserta JKN
BPJS akan integrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Sebagai upaya perluasan kepesertaan dan kepatuhan badan usaha (BU), BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Kamis (15/4/2021).
“Optimalisasi aplikasi WLKP saat ini diharapkan dapat memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terdaftar dalam Program JKN-KIS. Dengan kata lain pekerja akan terjamin akses layanan kesehatannya. Saat ini, masih sering kami temui ketidakpatuhan pemberi kerja dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya,” kata Ghufron.
Baca juga: Corporate University BPJS Kesehatan Cetak Pemimpin Inovatif lewat Innovation Box
Ghufron berharap dengan segera diimplementasikan sinergi aplikasi WLKP ini diharapkan dapat menyisir data-data potensial ketenagakerjaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap Program JKN-KIS.
Ghufron berharap dukungan yang solid dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat mewujudkan Program JKN-KIS yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja.
Sementara itu Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan, sepanjang tahun 2020, terdapat 1.094 laporan ketidakpatuhan pemberi kerja atau Badan Usaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama.
“Ketidakpatuhan Badan Usaha tersebut antara lain, ketidakpatuhan pendaftaran, ketidakpatuhan penerimaan piutang tahun berjalan dan ketidakpatuhan penerimaan piutang carry over. Ketidakpatuhan ini, selain berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja juga berdampak terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujar Mundiharno
Mundiharno manambahkan, berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha sudah dilakukan BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
BPJS Kesehatan telah melaksanakan kegiatan penegakan kepatuhan bersama dengan Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Langkah BPJS Kesehatan Cegah Potensi Fraud dalam Klaim Covid-19
Mundiharno mengungkapkan, sampai dengan 31 Maret 2021 jumlah Badan Usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 333.56 dengan jumlah pekerja 16.969.202 dan anggota keluarga sebanyak 21.082.026 sehingga total peserta segmen PPU Badan Usaha sebanyak 38.051.228 jiwa.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyambut baik sinergi data yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan Program JKN-KIS khususnya bagi segmen PPU-BU.
Menurutnya perlu ada penguatan dalam koordinasi selain dengan Kemenaker juga dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Konsekuensi dari sinergi data ini adalah perlu banyak duduk bersama, adanya pendalaman dan yang terpenting pemahaman yang sama antar instansi. Karena dampak dari pertukaran data ini tentu banyak sekali, misalnya ada penurunan atau peningkatan jumlah peserta. Diperlukan kecermatan pengolahan data dari masing-masing,” kata Ida.
Misalnya lanjut Ida, dibutuhkan kecermatan data dalam mengolah segmentasi pekerja mikro, peserta tertanggung (istri/suami, anak, atau tanggungan lain), masih ada pekerja yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan iuran (PBI), seta masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja secara penuh.
“Meskipun jumlah pekerja lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, namun pekerja merupakan mereka yang berada di usia produktif. Dengan adanya jaminan kesehatan, tentu menjadi penyumbang produktivitas pekerja dan lebih jauh dapat menggerakkan ekonomi negara,” ujar Ida. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.