Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Etik di Propam Polri
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua personel Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) bakal diproses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) usai ditetapkan tersangka dugaan unlawful killing.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia bilang, penindakan hukum secara pidana maupun sidang KEPP masih dalam tahapan proses.
"Masih proses, baik dipidana maupun di Propam itu sendiri," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif
Di sisi lain, ia menyatakan keduanya kini masih berstatus anggota Polri aktif.
Sebaliknya, kedua personel itu juga belum dimutasi dari jabatan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
"Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Begini, ketika ada perpindahan itu baru ada proses mutasi. Tapi yang bersangkutan masih dalam proses (pemeriksaan)," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.