Pemerintah Buka Opsi Ekstradisi Hingga Libatkan Interpol Buru 'Penikmat' BLBI di Luar Negeri
Pemerintah membuka opsi ekstradisi hingga melibatkan interpol dalam memburu utang para obligor BLBI di luar negeri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka opsi ekstradisi hingga melibatkan interpol dalam memburu utang para obligor BLBI di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan opsi tersebut muncul dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Itu juga masuk salah satu dari problematik dari 12 masalah tadi, ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang kami lakukan. Ya kita antar negara, bisa pakai ekstradisi, atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyampaikan cara-cara itu," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Nanti Kita Beritahu Siapa Saja Obligor BLBI yang Sudah Lunas
Tidak hanya itu, kata Mahfud, pemerintah juga membuka opsi gijzeling atau penyanderaan badan dalam ranah perdata.
"Bahkan jangan juga enak-enak, kita juga mempertimbangkan langkah gijzeling. Gijzeling itu paksaan fisik untuk membayar. Di perdata kan ada gijzeling," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan ada enam macam bentuk tagihan dalam piutang pemerintah terhadap BLBI.
Bentuknya antara lain berupa kredit, properti, rekening uang asing, dan rekening rupiah.
"Problemnya ada 12, ada properti misalnya menyerahkan barang tapi belum menandatangani penyerahan secara resmi, hanya ini daftarnya barang saya dijaminkan, tapi tidak pernah dia menyerahkan secara ini untuk dialihkan ke negara, itu nanti bisa diambil," kata Mahfud.