Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bupati Wenny Bukamo Segera Diadili
Bupati Wenny Bukamo dan dua terdakwa lainnya sebagai penerima suap bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Palu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Tiga terdakwa tersebut yakni Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono.
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
"Kamis (15/4/2021), Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan
Penahanan tiga terdakwa tersebut, kata dia, telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan sementara akan dititipkan pada Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk terdakwa Wenny, Rutan Polda Metro Jaya untuk terdakwa Recky, dan Rutan Polres Jakarta Pusat untuk terdakwa Hengky.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali.
Adapun para terdakwa masing-masing didakwa dengan pertama Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK total menetapkan enam tersangka perkara tersebut.
Adapun tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus.
Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.