Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Ini Syarat Daftar dan Cara Cairkan Dana BPUM
Syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta, beserta cara mencairkannya.
Bagi Anda yang sudah mendaftar, simak juga cara cek penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Pendaftaran BLT UMKM 2021 sudah dibuka.
BLT UMKM disalurkan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 .
Pada Kamis (15/4/2021) kemarin, melalui akun instagramnya, Kementerian Koperasi dan UKM kembali menginformasikan soal pendaftaran BLT UMKM 2021.
Baca juga: Pasarkan 18.000 Produk UMKM, BCA Hadirkan Platform UMKM Fest
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenkop, untuk tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk dapat mendaftar BLT UMKM ini, pendaftar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Mendaftar BLT UMKM
BLT UMKM 2021 diberikan kepada semua UMKM yang memenuhi syarat baik yang sudah menerima BLT tahun lalu maupun yang belum.
Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran ini hanya dilakukan untuk UMKM yang belum pernah mendaftar.
Sementara, UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM tahun lalu, tidak perlu mendaftar lagi.
Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor KK;
- Nama lengkap;
- Alamat lengkap;
- Alamat KTP dan usaha;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon;
- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: BI Minta Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM, Dan Turunkan Suku Bunga
Cara mencairkan BLT UMKM 2021
Setelah dipastikan menjadi penerima BLT UMKM, bagaimana cara pencairan BLT UMKM 2021?
Masih berdasarkan keterangan Kemenkop, berikut cara pencairan BLT UMKM:
1, Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon;
2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga;
3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM;
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Cara Cek Penerima Secara Online di eform.bri.co.id/bpum
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Dompet Kilat: UMKM Butuh Dukungan Finansial
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Berita lainnya terkait BLT UMKM
(Tribunnews.com/Daryono)